Jember (beritajatim.com) – Sejumlah perwakilan petani mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (20/8/2025). Mereka memprotes Surat keputusan Bupati Muhammad Fawait yang tidak menyebutkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Sumbersari dan Kecamatan Kaliwates.
Para petani ini berharap bertemu Komisi B DPRD Jember. Namun tak ada satu pun anggota Komisi B yang hadir di kantor. Sebagian dari mereka adalah anggota Panitia Khusus Aset yang sedang berkunjung ke Surabaya. Sebagian lagi mengikuti kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.
Abdul Fasech. Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, meminta agar surat keputusan Bupati Muhammad Fawait bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 yang merevisi sebaran LP2B dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan ditinjau ulang.
LP2B adalah lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan agar menghasilkan pangan pokok, untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. LP2B bertujuan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi non-pertanian, seperti perumahan atau industri.
Dalam SK tertanggal 6 Agustus 2025, LP2B di Kecamatan Sumbersari yang pada 2024 tercatat seluas 329,55 hektare dan di Kecamatan Kaliwates tercatat seluas 43,71 hektare, dinyatakan nol tahun ini.
“Kami selaku gapoktan tidak pernah dilibatkan terkait LP2B. Kami tahunya dari media sosial. Seharusnya kami dipanggil selaku orang yang tahu real kondisi di bawah seperti apa,” kata Fasech.
Menurut Fasech, petani di desanya membudidayakan padi tiga kali dalam setahun dan ada ratusan petani bekerja di Kranjingan. Terbanyak adalah buruh tani. Itu yang membuatnya bertanya-tanya soal tak adanya LP2B di Sumbersari sebagaimana dalam SK Bupati Fawait.
“Lahan saya tuh sawahnya produktif. Bisa kita cek langsung. Kita tiap hari dari kemarin. MT (Musim Tanam)1, MT2, kita LTT (Luas Tambah Tanam) dengan pihak penyuluh dari Dinas Pertanian, dari pihak Koramil,” kata Fasech.
Menurut Fasech, Gapoktan Kranjingan selalu melaporkan perkembangan masa tanam. “Dengan adanya (SK) seperti ini, seolah-olah kita tidak pernah dihargai. Padahal kita selaku penyumbang ketahanan pangan di Kabupaten Jember,” katanya geram.
Fasech menantang Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jember untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Jember. “Buka peta geo spasial. Ayo kita buka-bukaan, supaya tahu dampaknya seperti apa nanti ke depannya,” katanya.
Namun Fasech mengakui, bahwa sejumlah lahan pertanian di Sumbersari sudah beralih menjadi perumahan dan perkantoran.”Seharusnya dokaji ulang mana lahan yang tidak produktif, mana lahan yang produktif. Ayolah, saya pesan kepada pemerintah, kami dilibatkan selaku yang tahu real kondisi di bawah seperti apa,” katanya.
Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro mengatakan, penghapusan LP2B di dua kecamatan sangat menyakitkan petani. “Lahan di dua kecamatan tersebut sangat potensial, dialiri Daerah Aliran Sungai Mayang yang otomatis bisa tiga kali tanam dalam setahun. Kok tahu-tahu Bupati membuat surat tertanggal 6 Agustus 2025,” katanya.
“Petani sangat dirugikan, karena berarti di lahan itu bisa seenaknya berdiri bangunan. Bisa pabrik, bisa perumahan, bisa pergudangan dan lain sebagainya. Kalau itu terjadi, yang kita khawatirkan adalah ekosistem. Kita tidak mengharamkan pertumbuhan perumahan. Tapi kan ada aturan, cari lahan-lahan yang tidak produktif. Ini lahan yang produktif bisa tanam tiga kali tiba-tiba mau dihilangkan,” kata Jumantoro.
Jumantoro menilai SK Bupati Fawait tidak sesuai kenyataan di lapangan. “Jadi kami menolak penghapusan LP2B di dua kecamatan tersebut. Kami menginginkan keterbukaan, transparansi dari pemerintah daerah, terutama Pak Bupati selaku pemimpin daerah, agar jangan semena-mena bikin aturan yang akhirnya merugikan petani,” katanya.
Menurut Jumantoro, Pemkab Jember seharusnya melibatkan semua pemangku kepentingan sebelum menerbitkan SK. “Libatkan juga perwakilan petani dan gapotan untuk duduk bareng. Jangan kardiman (seenaknya sendiri), jangan asal menghapus,” katanya.
FKPJ mendesak DPRD Jember merespons protes petani. “Kami menuntut wakil rakyat harus berjuang dan menjadi jembatan agar penghapusan itu tidak terjadi. Kita minta keterbukaan agar ke depan tidak ada lagi korban petani yang lahan potensialnya dihapus oleh aturan yang sangat menyengsarakan,” kata Jumantoro.
Gagal bertemu Komisi B,. perwakilan petani justru bertemu Wakil Ketua DPRD Jember Widarto. Dalam pertemuan singkat itu, dia menyatakan sepakat dengan tuntutan petani. “Jadi prinsipnya kami sepakat, dengan pandangan mereka. Bahwa kemudian salah satu rasionalisasinya (konversi lahan pertanian) adalah program pemerintah terkait tiga juta rumah, saya meyakini bahwa tiga juta rumah itu tidak harus di perkotaan,” katanya.
“Kita meyakini, enggak mungkin ada ketahanan pangan kalau lahan pertaniannya enggak ada. Mau ditanam di mana? Ke depan pemerintah juga sudah sadar, bahwa pertahanan kita itu salah satunya adalah pangan. Karena kalau rawan pangan, pertahanan akan goyah. Betapapun senjata kita modern, kalau pangannya enggak ada, pertahanannya goyah,” kata Widarto. [wir].






