Jember (beritajatim.com) – Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja untuk Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, berdasarkan data 1 Februari 2026 adalah 21.958 orang.
Menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, 230 ASN berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS), 7.567 PNS, 5.824 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 8.337 PPPK Paruh Waktu.
Jika dirinci, ASN yang bekerja sebagai tenaga kesehatan organisasi perangkat daerah (OPD) bidang kesehatan berjumlah 3.532 orang, yang terdiri atas 17 CPNS, 1.858 PNS, 708 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 949 PPPK Paruh Waktu.
Sememtara itu 1.323 pegawai non tenaga kesehatan di OPD bidang kesehatan terdiri atas tiga CPNS, 304 PNS, 98 PPPK, dan 918 PPPK Paruh Waktu.
Jumlah ASN yang berprofesi guru di OPD bidang pendidikan mencapai 9.150 orang yang terdiri atas 3.268 PNS, 4.446 PPPK, dan 1.436 PPPK Paruh Waktu. Sementara untuk pegawai non guru terdiri atas tiga CPNS, 148 PNS, 101 PPPK, dan 2.820 PPPK Paruh Waktu.
ASN di OPD lain berjumlah 4.881 orang yang terdiri atas 207 CPNS, 1.989 PNS, 471 PPPK, dan 2.214 PPPK Paruh Waktu.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Jember Deni Irawan mengatakan, berdasarkan pemetaan Satuan Tugas Non ASN beberapa waktu lalu, jumlah pegawai non ASN Pemkab Jember adalah 13.082 orang. sebanyak 1.847 orang di antaranya diangkat menjadi PPPK tahap pertama, 63 orang PPPK tahap kedua, dan 8.344 PPPK Paruh Waktu.
Sebanyak 2.828 orang non ASN Pemkab Jember tidak diangkat menjadi ASN, karena tidak mengikuti seleksi, tidak mengikuti seleksi PPPK tahap kedua, mengundurkan diri, berdasarkan basis data Badan Kepegawain Nasional memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, tidak memenuhi syarat, mundur dari pekerjaan (resign).
“Pegawai non ASN tersebut telah melalui proses namun tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Deni.
Deni juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme pengangkatan pejabat struktural, dari metode lelang terbuka atau open bidding menjadi manajemen talenta. Ini desuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta dan keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Penerapan Manajemen Talenta.
Selama ini pengangkatan pejabat struktural, seperti pengawas, administrator, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dilakukan dengan mekanisme Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang kemudian diusulkan ke Badan Kepegawaian Naisonal untuk mendapatkan Pertek (Peraturan Teknis),
Dengan menggunakan manajemen talenta, menurut Deni, ada pemetaan kompetensi ASN berupa sembilan kotak kompetensi. “Di dalamnya mengukur kapasitas kompetensi dari tiap-tiap ASN,” katanya.
BKPSDM Jember saat ini lebih banyak melakukan kegiatan yang mengarah pada penyiapan ASN untuk peningkatan kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan.
“Jadi kurang lebih pengembangan karir pejabat struktural menggunakan manajemen talenta. Hal itu akan kami tindaklanjuti dan kami aplikasikan dengan poin-poin pada kegiatan di APBD,” kata Deni. [wir]






