Surabaya (beritajatim.com) – Cafe Bro Mona dan M one Surabaya nekat jual minuman beralkohol (minol) saat bulan Ramadhan. Akibatnya, Satpol PP Surabaya memasang stiker segel dan manajemen dari kedua RHU di Surabaya Barat itu harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan pihaknya mendatangi cafe Bro Mona di lingkungan hotel Whiz Prime Jalan Darmo Harapan dan mendapati pihak manajemen masih menjual minuman beralkohol jenis bir. Selain itu, aktivitas dugem dengan musik DJ juga masih berlangsung. Hal serupa juga ditemukan di M One di Lontar, Surabaya.
“Kami lakukan pengawasan keempat lokasi RHU, dua diantaranya lakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan ini. Padahal sesuai SE Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M dilarang berjualan minol,” kata Yudhis, Sabtu (30/03/2024).
Dari giat itu, anggota Satpol PP Surabaya mengamankan 24 botol minuman beralkohol sebagai bukti. Selain itu, Yudhis bersama rekan-rekannya juga juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku. “Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Yudhis.
Yudhis menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum selama bulan suci Ramadhan.
“Karena sudah jelas di SE Walikota tertulis pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” kata Yudhis. (ang/kun)






