Surabaya (beritajatim.com) – Viral di Twitter pada Rabu, (03/11/2021) Organisasi Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Kota Surabaya mengungkap sebuah dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan mantan anggotanya, bernama AZ. Korbannya disebut mencapai lima orang dan diperkirakan akan terus bertambah.
AZ merupakan mahasiswa lulusan Universitas Negeri di Surabaya dan pascasarjana di Universitas Negeri di Yogyakarta. Selain itu ia menjadi kontributor di beberapa media nasional.
Dalam keterangan tertulisnya LAMRI Surabaya menyatakan telah memecat AZ sebagai anggota sejak 2 Maret 2018.
Surat itu kembali dipublikasikan setelah muncul dugaan bahwa AZ melakukan pencemaran nama baik, menyebarkan isu palsu, dan melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap korban baik secara fisik dan psikis.
LAMRI menilai AZ menyebarkan isu tak benar terkait pemecatannya dari organisasi. Dia mengaku bahwa pemecatan itu dilakukan karena sikap organisasi yang tidak menghendaki ada relasi romantis atau hubungan seksual antar anggota atas dasar suka sama suka.
Hal itu tidak dibenarkan dan LAMRI memiliki sejumlah bukti keterangan saksi bahwa Appridzani memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
“Isu itu menjadi bola liar yang mencemarkan nama baik organisasi dan juga melukai perasaan korban,” tulis rilis LAMRI, Kamis (4/11/2021).
Kasus pertama yang terungkap pada 2016. Saat itu AZ dengan dalih mengajak korban diskusi di kamar kontrakan.
Kondisi sepi dimanfaatkan oleh AZ untuk melancarkan aksinya. Akibat kejadian itu, korban trauma sampai bertahun-tahun.
“Korban sudah mendapatkan perawatan dari psikiater, kondisinya mengarah pada post-traumatic stress disorder dan korban masih melakukan rawat jalan hingga saat ini,” ucapnya.
Kasus kedua terjadi di tahun 2018, di mana AZ berdalih mengantarkan pulang korban lainnya, tetapi malah diajak ke rusun. Di sana dia memanfaatkan kondisi korban yang mabuk melakukan penetrasi seksual tanpa consent.
“Selang lima hari korban merasakan pinggangnya sakit dan kencing berdarah. Hasil dari pemeriksaan (medis,red) menyatakan korban mengalami infeksi saluran kencing,” imbuhnya.
Selanjutnya, tim investigasi LAMRI menemukan AZ kembali melakukan hal serupa kepada korban lain dengan dalih membantu mengerjakan tugas kuliah. Kejadian pada tahun 2014 itu, pelaku mengajak korban ke rusunnya berusaha melakukan perbuatan cabul.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pelecehan-seksual”]
Temuan terakhir di tahun 2015, AZ kerap mengajak korban keluar berdua dengan dalih curhat. Namun, saat berada di rusun dia memaksa mencium korban berulang kali meski ditolak.
“Kejadian tersebut meninggalkan trauma bagi korban hingga sempat mengalami depresi berat,” bunyi laporan tersebut.
Untuk terus mengawal kasus ini, LAMRI sampai membuka layanan pengaduan dan mendapati korban lainnya yang disebut mengalami hal yang sama pada Mei 2021.
AZ dimintai tolong menjemput korban di stasiun kemudian diajak ke sebuah rumah kontrakan. Di sana pelaku memanfaatkan kondisi korban yang kelelahan melakukan perbuatan cabulnya.
Usai kejadian itu, korban malah mengalami intimidasi dari kawan AZ yang tak jelas apa alasannya. Korban diancam dengan kata-kata kasar.
Atas kejadian Ini, LAMRI Surabaya pun menuntut Appridzani untuk meminta maaf secara terbuka dan menanggung biaya pemulihan psikologis para korban. (ang/ted)






