Pasuruan (beritajatim.com) – Dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali mencuat ke permukaan.
Sebuah surat pengaduan dari masyarakat ditujukan langsung kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Dalam laporan tersebut, warga menyebut nama IW sebagai pengedar ganja terbesar di kawasan itu.
Menurut isi surat yang diterima redaksi, IW disebut kerap menjalankan aktivitas peredarannya di kawasan Jalan Genengsari, Pecalukan, tepatnya di sekitar sebuah villa.
Warga menyatakan bahwa yang bersangkutan telah beberapa kali digerebek aparat, namun selalu lolos karena diduga ‘menyelesaikan’ kasusnya dengan bantuan oknum tertentu.
Penggerebekan terakhir dilakukan oleh BNNK Pasuruan pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 11.00 WIB. Meskipun dalam operasi tersebut tidak ditemukan barang bukti ganja, hasil tes urine menunjukkan bahwa IW positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Warga menduga barang bukti ganja telah disembunyikan di berbagai lokasi tersembunyi di sekitar tempat tinggal Indra. Lokasi yang dicurigai antara lain gudang di depan vila, rooftop, hingga area bawah pot bunga. Bahkan, ada kekhawatiran bahwa Indra memiliki ladang ganja di kawasan pegunungan sekitar Tretes.
Tidak hanya IW, jaringan pengedarannya juga diduga melibatkan sejumlah anak buah, termasuk seseorang berinsial BG yang biasa beroperasi di depan sebuah vila.
Dalam surat itu disebutkan bahwa barang kerap dikirim menggunakan kendaraan berpelat AG dan N dari wilayah Malang, Kediri, Blitar, dan Nganjuk.
Warga dalam suratnya juga meminta perhatian khusus dari BNN Jawa Timur terhadap kinerja BNNK Pasuruan.
Muncul dugaan praktik pembayaran uang jutaan rupiah demi proses rehabilitasi, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus ini tidak ditangani secara serius.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Lingkungan sekitar disebut sering tercium aroma ganja, yang menimbulkan keresahan terutama terkait dampaknya terhadap anak-anak. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memutus rantai peredaran serta menindak pihak-pihak yang berupaya melindungi pelaku.
Selain Indra, warga juga menyebut nama kakaknya, GT, yang dikenal membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi terhadap warga sekitar. GT dituding sebagai makelar kasus yang kerap menghalangi proses hukum terhadap adiknya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, membenarkan adanya penggerebekan dan tes urine terhadap IW.
“Setelah dilakukan penggerebekan tidak ditemukan barang bukti, tapi suaminya positif ganja sehingga kami rekomendasikan untuk direhabilitasi,” jelas Masduki.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan meskipun tidak ditemukan barang bukti.
“Kami sudah cek, dia bukan residivis, tapi tetap kami proses secara hukum sambil menjalani rehabilitasi,” pungkasnya. [ada/suf]






