Lumajang (beritajatim.com) – Dua dari tiga terdakwa kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada keduanya kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Mereka divonis pada Selasa (29/4/2025), dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, sehingga diberikan waktu sepekan untuk pikir-pikir sebelum memutuskan banding.
Namun hingga batas waktu berakhir, hanya Bambang yang mengajukan banding. Sedangkan Tomo dan Tono memilih tidak menempuh jalur hukum lanjutan, sehingga status hukum mereka kini final.
“Jadi, sampai penutupan kemarin hanya satu yang ajukan banding, yang dua lain tidak. Maka putusan untuk yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Juru Bicara PN Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya, Kamis (8/5/2025).
Meski demikian, Tomo dan Tono masih memiliki opsi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu 180 hari sejak vonis, dengan syarat adanya bukti baru (novum) yang belum diungkap di persidangan.
“Masih bisa melakukan PK, waktunya 180 hari sejak diputus, dengan catatan ada bukti-bukti baru yang belum diungkapkan dalam persidangan,” tambahnya. [has/beq]






