Lumajang (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Suwari dan Jumaat, dengan hukuman penjara masing-masing selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan pada Selasa (6/5/2025).
Merespons tuntutan itu, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pada Selasa (20/5/2025).
Feny Yudhiana, kuasa hukum terdakwa Suwari, menyatakan bahwa kliennya berhak atas pembelaan hukum karena tuntutan yang melebihi lima tahun penjara. Ia berharap majelis hakim tidak menjatuhkan vonis seperti terdakwa lain dalam kasus yang sama.
“Jadi, ya saya berharapnya putusan tidak seperti yang dialami terdakwa Bambang. Jadi, kita lihat saja sidangnya seperti apa nanti,” ujar Feny, Rabu (7/5/2025).
Sementara itu, kuasa hukum Jumaat, Abdul Rokhim, menyatakan kliennya hanya menjadi korban dari pelaku utama yang masih buron, yakni DPO Edi. Ia menyebut bahwa Jumaat tidak memahami konsekuensi hukum dari keterlibatannya.
“Untuk tuntutan yang diajukan cukup memberatkan dan tidak sesuai kemampuannya. Padahal, terdakwa ini juga korban tipu daya dan bujuk rayu dari DPO Edi itu,” ungkap Rokhim.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. [has/beq]






