Lumajang (beritajatim.com) – Aksi nekat kembali dilakukan Sugiono (36), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. Baru keluar dari penjara, ia kembali berurusan dengan hukum karena mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Korban, Mahrus Ali (46), warga Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, harus merelakan motornya raib setelah rumahnya dibobol oleh Sugiono. Tak hanya motor, dua unit handphone yang berada di etalase rumah juga ikut digasak.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menyebutkan bahwa pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia terlilit utang sebesar Rp 1 juta kepada seorang teman bernama Edi. “Nah, pelaku ini mengaku terpaksa melakukan pencurian sepeda motor itu karena terlilit hutang kepada temannya Rp 1 juta,” terang Kapolres, Selasa (1/7/2025).
Dengan gelap mata, Sugiono membobol pintu rumah korban dan membawa kabur motor yang terparkir di ruang tengah. Motor curian itu kemudian ia serahkan ke Edi untuk melunasi utang. Namun ironisnya, Sugiono juga meminta ‘kembalian’ uang sebesar Rp 2 juta kepada temannya itu.
“Jadi, pelaku ini pakai motor curian itu buat bayar hutang, tapi minta kembalian uang Rp 2 juta kepada temannya ini,” tambah Alex.
Setelah ditelusuri, Sugiono ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia baru saja menghirup udara bebas pada 2022 setelah menjalani hukuman empat tahun di Lapas Kelas IIB Lumajang akibat pencurian dengan pemberatan.
Kini, Sugiono kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [kun]






