Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa merusak alat peraga kampanye (APK) merupakan tindak pidana Pemilu.
“Kalau dengan sengaja merusak APK, itu sudah termasuk tindak pidana Pemilu. Bisa diproses sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi, Senin (14/10/2024).
Menurutnya, rusaknya APK ada dua kemungkinan. Yang pertama bisa disebabkan oleh faktor alam. Yang kedua memang dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
“Untuk sebab yang kedua, dugaan perusakan APK dengan sengaja oleh orang yang tidak bertanggungjawab, silakan laporkan ke Bawaslu. Nanti kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjutinya,” ujarnya
Lebih lanjut Zubaid mengaku terus melakukan sosialisasi ke masyarakat bersama jajarannya di kecamatan dan desa, terkait aturan-aturan selama masa kampanye.
“Supaya masyarakat ini juga mengerti, mana yang boleh dilakukan selama masa kampanye, kemudian mana yang melanggar aturan kampanye,” terangnya.
Sebelumnya, tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (FAHAM) yang dipasang di beberapa lokasi, didapati rusak. Diduga APK itu dirusak orang tak dikenal (OTK).
“Bawaslu secara resmi belum menerima laporan itu dari tim pemenangan Faham. Tetapi saya sudah meminta kepada Panwascam untuk menginvetarisir informasi terkait perusakan APK,” ungkap Zubaid. (tem/ian)






