Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, belum bisa bertindak atas maraknya sejumlah banner atau atribut kampanye milik pasangan calon Pilkada Serentak, yang tersebar di berbagai titik terlarang di wilayah setempat.
Sebab saat ini, terdapat beberapa atribut Paslon Pilkada Pamekasan, yang justru terpasang di berbagai titik terlarang. Beberapa di antaranya terpajang di depan SMK Negeri 3 Pamekasan, Jl Kabupaten, Pamekasan.
“Sejauh ini sudah banyak laporan yang sudah kami terima tentang adanya gambar paslon pilkada yang terpasang di area terlarang, namun saat ini kami masih belum bisa bertindak, karena masih belum ada penetapan paslon dari KPU Pamekasan,” kata Komisioner Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, Kamis (19/9/2024).
“Berdasar jadwal di KPU Pamekasan, tahap penetapan Paslon Pilkada Pamekasan diumumkan pada 22 September 2024 mendatang,” sambung Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pamekasan.
Keberadaan banner tidak hanya ditempati paslon tertentu, tetapi tiga paslon yang terdaftar di KPU Pamekasan, semuanya berjejer rapi di depan sekolah kejuruan negeri di Pamekasan. Semisal Paslon BERBAKTI, Paslon KHARISMA maupun Paslon TAUHID.
“Jadi untuk saat ini, penertiban banner bukan menjadi wewenang kami sesuai dengan alasan yang sudah kami sampaikan sebelumnya. Tentunya saat ini hal itu menjadi wewenang penegak perda, dalam hal ini Satpol PP maupun instansi terkait,” jelasnya.
Seperti diketahui, terdapat tiga paslon bupati dan wakil bupati yang terdaftar di KPU Pamekasan. Masing-masing pasangan Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA), serta pasangan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI). [pin/kun]






