Banyuwangi (beritajatim.com) – Kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terus dalam perhatian semua pihak. Pasalnya jika tidak, bisa memungkinkan akan terjadi pelanggaran yang terstruktur.
Seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Di dalamnya jelas bahwa seluruh pejabat baik pejabat negara, daerah, ASN, TNI dan Polri bahkan sampai kepala desa serta lurah wajib mematuhi UU tersebut.
Apa sih isinya? Ya, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 soal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sehingga menjadi undang – undang.
Secara khusus tertulis Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Begitu juga penjelasan pada ayat 2 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Ayat 3 menyebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Sedangkan, ayat 4 menuliskan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Ayat 5 mempertegas, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
Ayat enam menjelaskan, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“UU itu masih berlaku, memang kita pakai UU ini untuk Pilkada Serentak 2024,” ungkap Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anang Lukman Afandi, Selasa (10/9/2024).
Anang menyebut, jika selama pelaksanaan tahapan terjadi pelanggaran di lapangan terkait isi dari Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, masyarakat dapat melaporkan. Selain itu, hal itu juga bisa berupa temuan Bawaslu.
“Bisa temuan atau laporan, temuan oleh Bawaslu, laporan dari masyarakat,” pungkasnya. [rin/aje]






