Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan skema kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) hanya berlaku bagi unit kerja tertentu dengan pengawasan ketat.
”OPD yang memberikan pelayanan publik tidak diperkenankan menerapkan WFA atau WFH. Mereka harus tetap hadir memberikan layanan masyarakat,” tegas pejabat yang akrab disapa Yuyun ini kepada wartawan di Surabaya, Kamis (12/3/2026) malam.
Untuk unit kerja non-pelayanan, skema WFA diperbolehkan maksimal 50 persen dari total pegawai. Kebijakan ini berlaku mulai 16 hingga 24 Maret 2026.
Yuyun mencontohkan, di instansi seperti BKD yang memiliki 120 pegawai, maksimal hanya 60 orang yang boleh bekerja dari luar kantor secara bergantian.
Selain aturan jam kerja, Pemprov Jatim kembali menghidupkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Seluruh mobil dinas wajib diparkir di kantor masing-masing paling lambat pada 18 Maret 2026.
”Bagi pegawai yang memulai WFA pada tanggal 16 Maret, mobil dinasnya sudah harus ditaruh di kantor sehari sebelumnya. Tidak ada pengecualian, mobil dinas dilarang dipakai untuk kepentingan pribadi selama libur lebaran,” pungkasnya. (tok/aje)






