Gresik (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 043/44/437.34/2025, Pemkab melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil operasional untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk keperluan kedinasan.
“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” ujarnya pada Jumat (28/3/2025).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik yang menggunakan kendaraan operasional dalam aktivitas sehari-hari.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Bupati Gresik bersama Wakil Bupati dr. Asluchul Alif telah menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat.
“Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan,” tutur Alif.
Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil agar ASN dan kepala OPD lebih disiplin dalam penggunaan fasilitas negara serta turut menjaga integritas dalam tata kelola aset pemerintah.
Kebijakan ini bukan hanya tentang larangan semata, tetapi juga bagian dari upaya efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Dengan memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk tugas kedinasan, diharapkan beban anggaran terkait operasional kendaraan tetap terkontrol dan tidak disalahgunakan.
Pemkab Gresik berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kedisiplinan ASN serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. [dny/ian]






