Gresik (beritajatim.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik keberatan dengan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 11,82 persen, berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.
Menurut Apindo Gresik keberatan kenaikan UMSK itu, harus berdasarkan kesepakatan bersama dari usulan Dewan Pengupahan serta rekomendasi dari kepala daerah.
“Kenaikan UMSK harus ada syarat kesepakatan bersama. Ini yang menjadi dasar hukumnya. Jadi tidak ujug-ujug diputuskan tanpa melibatkan kami,” ujar Sekretaris Apindo Gresik, Ngadi, Jumat (20/12/2024).
Keberatan Apindo Gresik lanjut dia, juga termasuk keberatan dari kalangan pelaku usaha. Untuk itu, terkait dengan ini pihaknya akan melakukan pendekatan, atau audensi dengan Gubernur Jawa Timur.
“Kami berharap melalui audensi tersebut ada solusi mengingat bila tetap bersikukuh pada surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Yang terkena dampaknya adalah sejumlah perusahaan. Bahkan, Apindo Gresik bakal melakukan proses hukum serta berkirim surat ke Kemendagri bila tidak diterima beraudensi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, imbas kenaikan UMSK 11,82 persen itu. Dampaknya sangat luar biasa. Salah satunya perusahaan terpaksa mengurangi jam kerja serta, dan yang paling ekstrim memangkas tenaga kerja. “Sebelum terjadi ke arah sana, Apindo Gresik mengedepankan pendekatan secara soft supaya ada solusi yang terbaik,” imbuhnya.
Mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah diputuskan bersama. Apindo Gresik tidak mempersalahkan hal ini. Pasalnya, asosiasi pelaku usaha yang tergabung di Apindo bisa mentolirir kenaikan sebesar 5 persen dari 6 persen yang dipatok oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker). Seperti diketahui, UMKM tahun 2025 sebesar Rp 4.874.133 tahun 2025 dari semula Rp 4.642.031 atau naik Rp 232.102. [dny/kun]






