Upah Minimum Kota Malang (UMK) Tahun 2026 naik menjadi Rp3.736.101,00 dari sebelumnya Rp3.507.693. Penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025
KUMPULAN BERITA umk
Pemprov Jatim mulai mematangkan proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dengan mengacu pada formula resmi dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Dewan Pengupahan Tulungagung sepakat memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026.
Anggota holding PT Pupuk Indonesia dengan tagline solusi agroindustri, PT Petrokimia Gresik mendorong 15 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaannya naik kelas, atau tembus di pasar internasional.
Tak ada aduan keberatan dari pengusaha Tulungagung terkait besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang sudah ditetapkan. Disnaketrans membuka peluang adua keberatan
Apindo Gresik keberatan dengan kenaikan UMSK sebesar 11,82 persen, berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024.
Pengumuman penetapan UMK kabupaten/kota se-Jatim tahun 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2025 yang terbit pada Rabu, 18 Desember 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban rencanakan menyerahkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK)
Dewan Pengupahan Kota Probolinggo telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Surabaya (beritajatim.com) – Banyak beredar isu bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Surabaya sebesar 6,5 persen. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)…









