Madiun (beritajatim.com) – Seorang anggota Polres Madiun, Aiptu Parman Budi Santoso, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang digelar di Lapangan Tribrata Polres Madiun pada Senin (16/12/2024).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, dan dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Madiun.
Keputusan PTDH ini diambil setelah Aiptu Parman terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ia bekerja sama dengan Aiptu Deddy Sukmawan, anggota Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya, serta seorang pengedar bernama Subandi. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa pemberhentian ini merujuk pada Surat Keputusan Kapolda Jatim tertanggal 25 November 2024. Aiptu Parman dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Kami memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Namun, bagi yang melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Muhammad Ridwan.
Menariknya, upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena Aiptu Parman tidak hadir. Sebagai gantinya, foto dirinya dihadirkan sebagai simbol dalam prosesi tersebut. “Karena yang bersangkutan tidak hadir, prosesi penanggalan seragam dinas tidak dilakukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres berharap kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi hukum, dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar kita semua menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi dan merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tutupnya. (ted)






