Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada dua anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
KUMPULAN BERITA Narkoba Madiun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),
Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Seorang anggota Polres Madiun, Aiptu Parman Budi Santoso, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang digelar di Lapangan Tribrata Polres Madiun
Seorang sopir ambulans berinisial FH warga Kecamatan Manguharjo Kota Madiun dan satpam RS berinisial HW diamankan Polres Madiun Kota.
Danrem 081/DSJ Madiun Kolonel Inf Deni Rejeki membantah anggotanya terlibat sebagai pengedar narkoba.
Kota Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengungkap penjualan pil koplo dari tersangka berinisial DS, AK, IW…
Madiun (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota mengamankan 10 tersangka yang memperjualbelikan narkotika. Mereka diamankan dari kurun waktu mulai…
Madiun (beritajatim.com) – Tiga orang pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun karena menjual pil LL. Salah satunya bahkan menjual…








