Pasuruan (beritajatim.com) – Isu tambang ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil koordinasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan bahwa kegiatan tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Ayik Suhaya, pegiat lingkungan di Pasuruan, menegaskan bahwa keberadaan tambang liar merugikan daerah. Pasalnya, para pelaku tidak menyetorkan pajak yang seharusnya menjadi hak rakyat.
“Tadi yang disampaikan Satpol PP dan DLH, memang tidak ada IUP. Jadi harus ada edaran dari Bupati untuk menertibkan. Tambang liar jelas tidak menyetorkan pajak kepada rakyat,” kata Ayik, Jumat (15/8/2025).
Menurut Ayik, selain merugikan pendapatan daerah, aktivitas tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki. Ia mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.
“Kita bicara bukan hanya soal pajak, tapi juga dampak kerusakan lingkungan yang ditinggalkan. Kalau tidak segera dihentikan, kerugian jangka panjangnya akan lebih besar,” tegasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menjelaskan bahwa penindakan tambang ilegal memiliki tantangan tersendiri. Hal ini terkait regulasi yang berubah setelah terbitnya kebijakan pemerintah pusat.
“Ada Perpres dan Pergub yang mengatur. Tapi Perda kita sudah tidak ada, karena Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Minerba dicabut oleh pusat. Total ada 30.143 perda yang dicabut,” ungkap Ridho.
Ridho menambahkan, setelah perda dicabut, kewenangan pengelolaan tambang diambil alih oleh pemerintah provinsi. Pihaknya sudah menyampaikan laporan dan masukan ke Pemprov Jawa Timur terkait keberadaan tambang ilegal di Pasuruan.
“Kami sudah memberikan masukan ke provinsi agar menindak tambang-tambang ilegal ini. Karena tanpa izin resmi, semua aktivitas tersebut melanggar hukum,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dapat mempercepat penindakan. Tujuannya adalah menjaga ketertiban, melindungi lingkungan, dan memastikan potensi pendapatan daerah tidak bocor akibat aktivitas tambang ilegal. (ada/ian)






