Surabaya (beritajatim.com) – Dr. Ghansam Anand, SH., M.Kn, seorang ahli perdata, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam sidang terkait dugaan keterangan palsu dalam akta otentik dengan Terdakwa Liliana Herawati, pada Selasa (11/7/2023).
Dalam kesaksiannya di persidangan, ahli tersebut menyatakan bahwa pernyataan Terdakwa, yang tertuang dalam notulen rapat, tentang pengunduran dirinya dari perkumpulan adalah pernyataan yang jelas, baik secara tertulis maupun lisan.
Terjadi perdebatan antara ahli dan kuasa hukum Terdakwa, Junior Gregorius. Awalnya, Gregorius bertanya kepada ahli mengenai pernyataan Liliana Herawati tentang pengunduran diri dari perkumpulan dan perubahan nama perkumpulan.
“Saya ditanya apakah pernyataan ini memenuhi syarat. Saya dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan tersebut berdiri sendiri,” tegas ahli.
Ahli menjelaskan bahwa pengunduran diri tidak tergantung pada perubahan nama perkumpulan. Menurut ahli, pernyataan bahwa nama perkumpulan diganti dan kemudian Liliana Herawati mengundurkan diri tidak bersyarat.
“Jika memang bersyarat, maka pernyataan tersebut seharusnya mengandung ketentuan atau syarat tertentu, namun tidak ada. Oleh karena itu, pernyataan ini tidak bisa dikatakan bersyarat atau memiliki syarat penundaan lainnya,” tegas ahli.
Ahli juga menegaskan dalam persidangan bahwa pengunduran diri Liliana Herawati dari perkumpulan dan perubahan nama yayasan adalah dua hal yang berbeda, dan pengunduran diri tersebut tidak menggunakan syarat yang tepat.
Baca Juga: Ahli Bahasa Unesa Kupas Notulensi Rapat Terkait Pengunduran Diri Liliana Herawati
Setelah mendengar penjelasan ahli perdata ini, Gregorius mengatakan bahwa penjelasan ahli perdata di persidangan berbeda dengan ahli yang lain.
“Ini berarti, di satu sisi Anda mengatakan tidak melihat adanya pengunduran diri Liliana Herawati dalam notulen, tetapi di sisi lain, ahli mengatakan bahwa pengunduran diri itu berdiri sendiri,” protes Gregorius.
Setelah penjelasan ini, ahli kemudian menjelaskan kekuatan pembuktian akta otentik.
Ahli menjelaskan bahwa dengan menunjukkan adanya akta perubahan tahun 2020, notulen rapat tanggal 7 November 2019, percakapan di WhatsApp, perubahan anggaran dasar, dan perubahan susunan pengurus, berdasarkan bukti-bukti ini dan adanya akta otentik yang menjadi bukti yang kuat, dapat dipastikan bahwa Liliana Herawati benar-benar mengundurkan diri.
Ahli juga mengklarifikasi pernyataan Gregorius yang menyebutkan bahwa Liliana Herawati adalah salah satu pemilik yayasan.
Ahli perdata menjelaskan kepada Gregorius bahwa yayasan bukanlah milik perorangan. Setelah mendapat sanggahan dari ahli, Gregorius mengoreksi pernyataannya dan melanjutkan pertanyaannya kepada Ghansam Anand sebagai ahli perdata.
Ahli menjelaskan bahwa akta otentik merupakan bukti yang kuat. Jika Terdakwa tidak setuju dengan keluarnya akta No. 16 tahun 2020, mengapa tidak mengajukan pembatalan di pengadilan? Oleh karena itu, akta No. 16 masih sah, baik disetujui dengan tegas maupun diam-diam. Sejak awal, saya sudah menyampaikan kepada Penyidik bahwa dengan bukti yang ada, sulit bagi Liliana untuk mempertahankan alasan pengunduran dirinya.
Baca Juga: Pendukung Liliana Herawati Demo PN Surabaya, Erick: Tak Miliki Mental Karate
Dr. Gansham menjawab terkait adanya akta Yayasan tahun 2012, “Saya tidak pernah mengetahuinya, tetapi menurut yang ditunjukkan oleh Penyidik, akta yang sah adalah tahun 2019 dan disahkan oleh Dirjen AHU pada tahun 2019, itu yang saya ketahui.”
Mengenai pemberian kuasa, ahli menjelaskan sesuai dengan Pasal 1735 dan Pasal 1796, serta Pasal 123 ayat (1) HIR, dan syarat-syarat penghadap yang tercantum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, tidak ada ketentuan yang menentukan bahwa pemberian kuasa harus minimal dua orang.
Setelah sidang, Yunita Guru, Pembina Perkumpulan PMK, menyampaikan penyesalan atas tindakan Liliana yang terus berbohong dengan niat jahat dan memanipulasi opini untuk mendapatkan simpati. Yunita berpendapat bahwa Liliana seharusnya dihukum berat agar merasa jera dan tidak mengulangi tindakan kriminalnya [uci/ted].






