Liliana Herawati kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Cakra PN Surabaya atas kasus keterangan palsu dalam akta autentik
KUMPULAN BERITA Liliana Herawati
Liliana Herawati pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate kyokushinkai Indonesia dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan atau 54 bulan
Liliana Herawati kembali menjalani sidang dalam perkara pemalsuan surat dalam akta otentik, sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Dr. Ghansam Anand, SH., M.Kn, seorang ahli perdata, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dalam sidang terkait dugaan keterangan palsu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menolak keterangan empat saksi meringankan yang didatangkan Terdakwa Liliana Herawati melalui tim kuasa hukumnya
Dua ahli dihadirkan oleh JPU Darwis dalam sidang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang mendudukkan Liliana Herawati sebagai terdakwa
Aksi demo yang dilakukan puluhan orang yang mengatasnamakan pendukung Liliana Herawati ini dianggap tak sesuai dengan jiwa dan mental seorang Karateka.
Karena bikin gaduh, petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegur sekelompok orang bawaan yang mengatasnamakan pendukung Terdakwa Liliana Herawati yang tersandung kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik
Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H didatangkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemalsuan keterangan dengan terdakwa Liliana Herawati.
Yunita Wijaya, bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia menjadi saksi dalam sidang yang mendudukkan Liliana Herawati sebagai terdakwa









