Malang (beritajatim.com) – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9 (sembilan) kali secara berturut-turut diterima Pemerintah Kabupaten Malang, Selasa (6/6/2023).
WTP itu terkait Laporan Keuangan Pemkab Malang Tahun 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Prosesi penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sendiri dilaksanakan di di Kantor BPK Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Juanda, Sidoarjo pada Kamis (25/5/2023) lalu.
Penyerahan LHP Wajar Tanpa Pengecualian itu, di terima langsung Bupati Malang HM.sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur, Karyadi.
“LHP diserahkan BPK sehubungan dengan telah berakhirnya pelaksanaan kegiatan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Pemkab Malang,” ungkap Karyadi.
Adapun indikator OPINI WTP diberikan oleh BPK RI jika laporan keuangan, telah disajikan memadahi dan handal atas Pengungangkapan, Kecukupan Bukti, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan disajikan memadahi dan secara material memberikan keyakinan yang dapat dipertanggung-jawabkan. Prestasi ini merupakan pencapaian kali kesembilan berturut yang diraih Pemkab Malang.
BACA JUGA:
Lulusan SMP Retas Website Milik Pemkab Malang
Stadion Kahuripan Jadi Aset Pemkab Malang
BPK menyerahkan LHP dengan Opini WTP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan BPK berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. [yog/but]






