Sumenep (beritajatim.com) – Polemik pembangunan tambak garam dengan mereklamasi laut di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, terus berlanjut. Upaya mediasi yang dilakukan Pemkab Sumenep dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa, menemui jalan buntu.
“Ini tadi memang belum ada titik temu antara kedua belah pihak, baik warga yang menolak maupun penggarap dan Pemdes, termasuk pemilik sertifikat lahan tambak garam yang akan dibangun itu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja (Nakar), Abd Rahman Riyadi, Selasa (30/05/2023).
Yang mengejutkan, dalam forum tersebut terungkap fakta baru, bahwa tanah negara di kawasan laut Gersik Putih yang akan dijadikan tambak garam tersebut, ada 20 hektar yang sudah terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Dalam SPPT tersebut, tertulis nama wajib pajak adalah Mohab atau Kepala Desa Gersik Putih.
“Dari 41 hektare yang akan digarap, 21 hektar sudah dikuasi perorangan dengan dasar sertifikat hak milik (SHM). Nah, 20 hektar diluar itu, sudah terbit SPPT nya atas nama Kades. Baru SPPT ya, belum SHM,” terang Rahman.
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan Kades Gersik Putih di forum, laut yang di SPPT atas nama dirinya nantinya akan diserahkan ke Desa untuk dikelola bersama demi kesejahteraan masyarakat.
“Kalau menurut Kades Mohab, tidak mungkin lahan yang 20 hektare itu diatasnamakan warga satu per satu. Makanya diatasnamakan dirinya sebagai kepala desa. Nantinya akan diserahkan ke masyarakat,” ujarnya.
Rahman mengakui belum adanya kesepakatan antara dua belah pihak, baik warga yang menolak maupun Pemdes dan pemilik SHM. Karena itu, ia mendorong Desa untuk melakukan komunikasi lagi dengan warga, menjelaskan mengenai program pembangunan tambak garam.
“Jadi perlu komunikasi lagi dengan masyarakat supaya kondusif. Apalagi, tadi Kades bersedia untuk menyerahkan lahan yang ber SPPT itu kepada masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Tolak Tambak Garam, Warga Gersik Putih Sumenep Demo ke Kantor Bupati
Sementara Kordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Amirul Mukminin mengaku heran dengan terbitnya SPPT atas objek lahan di kawasan laut atas nama Mohab (kepala Desa Gersik Putih).
“Ini fakta baru yang kami terima. Artinya, di luar SHM 4 atau 6 hektare atas nama Mohab, juga ada lahan lain yang tengah diproses untuk di SHM kan juga. Hanya saja sekarang masih SPPT atas nama Mohab. Ini mengherankan. Kok bisa?” ujarnya.
Ia mempertanyakan proses atau mekanisme penerbitan SPPT atas objek lahan di kawasan laut tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk meminta penjelasan mengenai dasar terbitnya SPPT tersebut.
“Kami menduga ada konspirasi banyak pihak tidak hanya BPN dan Desa, tapi juga ada pihak lain termasuk Dinas tekhnis di Pemkab dalam legalisasi kepemilihan lahan yang awalnya laut menjadi milik perorangan,” tandasnya.
Sebelumnya, kawasan pantai atau laut di Desa Gersik Putih akan direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh investor yang difasilitasi Pemerintah Desa. Lahan seluas 41 hektare yang akan ‘disulap’ investor menjadi tambak garam. Dari 41 hektare tersebut, 21 hektare diantaranya sudah bersertifikat hak milik.
Warga bersikukuh menolak bahkan beberapa kali melakukan aksi protes dan demo ke Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten serta BPN. Bagi warga, melawan adalah harga mati, karena reklamasi tidak pernah menguntungkan bagi warga. Bahkan justru membawa dampak buruk. (tem/ted)






