Surabaya (beritajatim.com) -Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Ferry ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap isterinya Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan pelimpahan berkas perkara atau biasa dikenal tahap 1 ke Kejati Jatim. ” Benar tadi sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim untuk diteliti,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan dalam berkas yang dilimpahkan oleh penyidik tersebut dicantumkan pasal yang dijeratkan pada Ferry Irawan.
“Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Fathur.
Ujar Fathur lebih lanjut, penyidik dalam berkasnya memuat berbagai hal seperti keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga visum et repertum.
” Begitu berkas kita terima maka kita akan meneliti, ada waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut,” ujarnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kdrt-venna-melinda”]
Untuk meneliti berkas perkara kasus ini sambung Fathur, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa inilah yang akan meneliti kelangkaan berkas baik secara materil maupun formil.
” Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
“Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan,” tutupnya. [uci/ted]






