Surabaya (beritajatim.com) – Penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Standar Prosedur Operasional (SPO) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan sudah pada tahap finalisasi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur. Dia menyebutkan, pihaknya telah menjaring berbagai masukan, pertimbangan dan pemikiran dari para ahli.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah teknis operasional untuk memberikan pencegahan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya di lingkungan satuan pendidikan agama.
KMA tentang SPO ini merupakan perintah dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan. Menurut Waryono, sejak terbitnya PMA 73/2022, pihaknya bergerak cepat untuk segera menerbitkan regulasi turunannya.
“Kita bisa menyusun regulasi ini dengan cepat, masalah berikutnya bagaimana implementasi regulasi tersebut di lapangan. Kita semua harus berkomitmen untuk berjuang agar tidak ada kekerasan pada siapa pun dan di mana pun,” ucap Waryono yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (1/12/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”kemenag”]
Waryono menegaskan, pengawalan dan komitmen untuk menerapkan regulasi ini sangat penting. Pasalnya, jika tidak ada pengawalan dan komitmen, maka kekerasan akan terus ada dan diproduksi.
“Kita harus menanamkan dalam benak dan hati, bahwa masyarakat yang tanpa kekerasan adalah cita-cita kita bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Staff Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM, Abdul Qodir mengingatkan bahwa standar perlindungan yang diatur dalam KMA ini harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Terkait prosedur pelaporan, Qodir juga meminta agar lokus maupun waktu kejadian harus spesifik.
“Kita harus tegas dalam hal ini. Harus ada aturan yang sifatnya tegas dan mengikat. Hal-hal terkait kekerasan dalam hal apa pun harus kita pungkas bersama,” tandas Qodir.
Lebih dari itu, Qodir juga menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi dalam pengawalan penerapan regulasi. Ia mengingatkan bahwa praktik di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dengan penerapan sanksi yang ketat.
Selain sanksi, menurut Qodir, KMA juga harus mengatur tentang prosedur dan upaya pencegahan kekerasan seksual. Jika sudah disahkan, KMA akan diterapkan secara massif melalui satuan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia. (nap)






