Bangkalan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Bangkalan secara tegas mendesak pihak pelaksana pembangunan puluhan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna menjamin legalitas proyek strategis tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan program yang menyentuh kepentingan masyarakat desa tersebut tidak tersandung persoalan hukum akibat kelalaian administrasi perizinan.
Ketua Komisi II DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki, mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perizinan bersifat wajib bagi setiap entitas pembangunan, tanpa terkecuali program pemerintah. Pihaknya tidak ingin proyek berskala masif ini menyisakan celah yang dapat merugikan nama baik program nasional di mata publik.
“Kami berharap pelaksana pembangunan KDMP segera mengurus dan mengajukan PBG. Jangan sampai KDMP dianggap cacat hukum,” ujar Hotib Marzuki dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Desakan lembaga legislatif ini muncul setelah adanya laporan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan yang menyatakan belum menerima satu pun pengajuan PBG untuk gerai-gerai KDMP yang kini sedang dalam tahap konstruksi.
Kondisi ini diperumah dengan pengakuan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan fisik gerai tersebut.
Hotib menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Menurutnya, sinergi lintas sektor sangat krusial agar setiap proyek strategis daerah berjalan sinkron dengan regulasi yang berlaku, mulai dari aspek tata ruang hingga keamanan bangunan.
Bagi Komisi II, PBG bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan dasar hukum yang memproteksi bangunan dari potensi sengketa atau penertiban di masa mendatang. Mengingat KDMP merupakan bagian dari visi besar penguatan ekonomi desa, integritas proses pembangunannya harus dijaga secara ketat sejak awal.
Sejauh ini, pembangunan gerai KDMP terpantau masih terus berlangsung di sejumlah titik wilayah Bangkalan. DPRD mengkhawatirkan jika izin tidak segera diproses, persepsi negatif masyarakat terhadap program unggulan pemerintah ini akan semakin liar dan menghambat distribusi manfaat ekonomi yang direncanakan.
“KDMP program unggulan Presiden, kami berharap pelaksana segera melakukan pengurusan itu,” tegas Hotib menutup pernyataan resminya. [sar/ian]






