Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyoroti persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi yang masih dirasakan petani meski kuota tahun 2026 telah mengalami peningkatan signifikan dan stok nasional dinyatakan aman. Kelangkaan ini dinilai bukan dipicu oleh ketiadaan barang, melainkan akibat lemahnya tata kelola distribusi di tingkat lapangan yang belum menyentuh kebutuhan rill petani saat musim tanam.
Persoalan ini menjadi atensi serius karena menghambat produktivitas sektor pertanian di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Berdasarkan evaluasi pemerintah daerah, terdapat sumbat pada alur penyaluran yang membuat pupuk terkesan sulit didapatkan tepat waktu oleh para petani di pelosok desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, mengungkapkan bahwa mekanisme penyaluran pupuk subsidi sebenarnya telah dipayungi regulasi nasional yang jelas. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan yang menyulitkan akses penebusan bagi para petani.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah letak geografis kios pupuk subsidi yang dinilai tidak efektif. Hingga saat ini, mayoritas kios masih beroperasi di area sekitar pasar atau pusat keramaian, yang lokasinya terhitung jauh dari pusat lahan pertanian atau domisili para petani.
“Kami selalu mendorong agar kios lebih dekat dengan kawasan pertanian. Kenyataannya, sampai sekarang masih banyak yang terpusat di sekitar pasar,” ujar Yuliadi Setiawan, Sabtu (14/2/2026).
Jarak tempuh yang jauh ini memaksa petani mengeluarkan biaya dan tenaga ekstra hanya untuk menebus hak pupuk mereka. Ketidakefisienan ini dianggap sebagai hambatan distribusi yang nyata, terutama ketika permintaan pupuk melonjak tajam secara serentah di berbagai wilayah.
Pemkab Sampang menegaskan bahwa meskipun mereka memantau kondisi di lapangan, kewenangan regulasi untuk mengatur ulang posisi atau memindahkan kios pupuk subsidi berada di luar kendali pemerintah daerah. Seluruh manajemen distribusi merupakan otoritas penuh dari PT Pupuk Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku secara nasional.
“Kalau kewenangannya ada di daerah tentu sudah kami benahi. Namun karena ini regulasi nasional, kami hanya bisa mendorong dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.
Hingga saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan agar penyaluran pupuk pada sisa musim tanam 2026 dapat berjalan lebih responsif. Pemkab berharap PT Pupuk Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap sebaran kios agar kuota pupuk yang melimpah tahun ini dapat terserap maksimal oleh petani tanpa kendala aksesibilitas. [sar/ian]






