Surabaya (beritajatom.com) – Ditreskoba Polda Jatim memusnahkan barang haram narkotika yang disita selama kurun waktu enam bulan yakni Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan barang bukti dari ribuan perkara ini sebagai upaya pencegahan peredaran Narkotika berbagai jenis mulai sabu sabu, ganja maupun pil ekstasi dan obat keras.
Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa merinci, barang bukti tersebut disita dari 3.022 kasus dengan jumlah tersangka 3.876 orang dengan barang bukti yang diamankan sabu sabu 64 kilo, ganja 10 kilo, 85 tanaman ganja, ekstasi 10 ribu dan 3 juta butir okerbaya.
“Sejumlah barang bukti itu ada status yang masih dilakukan proses penyidikan dan ada juga yang telah dilimpahkan ke penuntut umum. Sedangkan barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil pengungkapan 7 kasus dan 7 tersangka, dan 3 kasus diantaranya diungkap pada akhir tahun 2024,” terang Da Costa.
Dari pengungkapan 7 kasus dengan 7 tersangka anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Diantaranya, sabu seberat 49 kilo, narkotika jenis pil carnophen 1 juta lebih, pil ekstasi 2,8 butir, obat keras sebanyak 5,7 juta butir.
“Wilayah Jawa Timur masih menjadi destinasi atau marketplace yang cukup besar bagi para sindikat atau bandar narkoba baik jaringan domestik maupun internasional. Dimana kurun waktu 6 bulan mengungkap kurang lebih 3.000 kasus dengan tersangka 3800 orang,” ujarnya.
“Apabila kita konversikan selama 6 bulan terakhir kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 1,2 juta jiwa. Tentunya ini merupakan tanggung jawab moral kita bersama dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh buruk narkoba,” lanjutnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan, perang terhadap narkoba merupakan harga mati termasuk tentunya di Indonesia. “Peredaran narkoba merupakan masalah global yang komplek, tentunya melibatkan berbagai dimensi seperti kesehatan, keamanan sosial dan ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Jatim.
Kemajuan teknologi menjadi tantangan besar dalam mengungkap peredaran narkoba. Tentunya merubah pola distribusi, produksi dan penyalahgunaan narkoba secara signifikan.
“Penyalahgunaan narkoba menjadi atensi Bapak Presiden Prabowo Subianto, yang tertuang dalam program Asta Cita. Selain itu Kapolri juga menegaskan kepada jajaran kepolisian untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan, pemberantasan narkoba termasuk pencegahan dan menutup semua celah yang memungkinkan penyelundupan narkoba,” ujarnya. [uci/kun]






