Barang haram tersebut, rencanannya diolah menjadi ekstrak rokok listrik atau vape yang lagi digandrungi anak muda.
KUMPULAN BERITA ganja
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan mengamankan tiga orang terkait dengan peredaran narkotika jenis ganja, Kamis (30/4/2026).
Kronologi lengkap terbongkarnya kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojoangapi Kecamatan/Kabupaten Jombang diungkap secara gambling oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang
Para tersangka kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mengklaim bahwa tanaman bernama latin cannabis tersebut untuk penelitian
R (43), pria yang ditetapkan sebagai tersangka karena menanam ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mendapatkan gaji antara Rp3 hingga Rp5,5 juta per bulan.
Kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang menunjukkan perkembangan baru. Tersangka kini bertambang menjadi orang
Polres Jombang ungkap kebun ganja milik R yang dijual hingga Rp13 juta per kilogram. R terancam hukuman mati atas tindakannya
Pemilik kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang yang berinisial R (43) mengaku membeli bibit tanaman tersebut dari luar negeri secara online
Adanya kebun ganja di sebuah rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mengagetkan Kades (Kepala Desa) setempat, Iskandar
Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan, menyita 110 batang tanaman ganja dan 5,3 kg ganja kering. Seorang pria ditangkap, jaringan narkoba terus dikembangkan





