Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan mengamankan tiga orang terkait dengan peredaran narkotika jenis ganja, Kamis (30/4/2026).
KUMPULAN BERITA ganja
Kronologi lengkap terbongkarnya kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojoangapi Kecamatan/Kabupaten Jombang diungkap secara gambling oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang
Para tersangka kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mengklaim bahwa tanaman bernama latin cannabis tersebut untuk penelitian
R (43), pria yang ditetapkan sebagai tersangka karena menanam ganja di rumah kontrakan di Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mendapatkan gaji antara Rp3 hingga Rp5,5 juta per bulan.
Kasus kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang menunjukkan perkembangan baru. Tersangka kini bertambang menjadi orang
Polres Jombang ungkap kebun ganja milik R yang dijual hingga Rp13 juta per kilogram. R terancam hukuman mati atas tindakannya
Pemilik kebun ganja di rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang yang berinisial R (43) mengaku membeli bibit tanaman tersebut dari luar negeri secara online
Adanya kebun ganja di sebuah rumah kontrakan Desa Mojongapit Kecamatan/Kabupaten Jombang mengagetkan Kades (Kepala Desa) setempat, Iskandar
Polres Jombang menggerebek rumah kontrakan, menyita 110 batang tanaman ganja dan 5,3 kg ganja kering. Seorang pria ditangkap, jaringan narkoba terus dikembangkan
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.





