Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, sekaligus menangkap tiga diduga pengedar di tiga lokasi berbeda.
KUMPULAN BERITA pil ekstasi
Selama periode Januari hingga April 2026, jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 47 kasus narkoba.
Dua bersaudara kandung, Rahman Maulana Ishak bin Musa dan Sulton Abdurohman bin Musa, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2025, Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 29 kasus dengan total 31 tersangka.
Ditreskoba Polda Jatim memusnahkan barang haram narkotika yang disita selama kurun waktu enam bulan yakni Januari hingga Juni 2025.
Madiun (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap 2 pengedar narkoba yang selama ini beraksi di wilayah Madiun…
Surabaya (beritajatim.com) – Sabu-sabu sebanyak 21 kilogram dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Selasa (9/4/2019). Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap…






