Ringkasan Berita:
- KPK menyita aset senilai sekitar Rp22 miliar yang diduga milik Anggota DPR RI Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.
- Penyitaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur 2019–2022.
- Aset yang disita berupa tanah, rumah, ruko, apartemen, GOR, hingga SPBE yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur.
- KPK masih mendalami aliran dana dan menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga milik Anggota DPR RI periode 2024–2029, Anwar Sadad (AS), dan orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono (BGS), dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp22 miliar,” kata Achmad Taufik.
Aset yang disita meliputi satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai sekitar Rp4,5 miliar, dua unit rumah toko (ruko) di Surabaya senilai Rp3 miliar, serta satu unit rumah di Kecamatan Jambangan, Surabaya dengan nilai sekitar Rp4 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar.
Tak hanya itu, penyidik turut menyita satu unit gedung olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo senilai sekitar Rp3 miliar, satu unit Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di kawasan Sidotopo, Surabaya senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta, serta satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Achmad menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang.
KPK, kata dia, akan terus mendalami aliran dana sekaligus menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur.
“Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. [hen/beq]






