Ringkasan Berita:
- Warga Blitar menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta peninjauan kebijakan penutupan akses kendaraan roda empat di Bendungan Lahor.
- Penutupan akses oleh Perum Jasa Tirta I dijadwalkan berlaku mulai Agustus 2026.
- Masyarakat khawatir kebijakan tersebut meningkatkan biaya transportasi dan mengganggu aktivitas ekonomi Blitar-Malang.
- Forum Masyarakat Peduli Blitar mengusulkan pengaturan lalu lintas dan pembatasan tonase sebagai solusi tanpa menutup akses sepenuhnya.
Blitar (beritajatim.com) – Rencana Perum Jasa Tirta I (PJT I) menutup akses Jalan Puncak Bendungan Lahor bagi kendaraan roda empat mulai Agustus 2026 menuai penolakan dari masyarakat. Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Blitar (FMPB) bahkan mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan tersebut ditinjau kembali.
Menurut warga, Bendungan Lahor selama ini menjadi jalur vital yang menghubungkan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang. Penutupan akses kendaraan roda empat dikhawatirkan memperpanjang waktu perjalanan, meningkatkan biaya transportasi, serta berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat di kedua wilayah.
Perwakilan warga, Panoto, mengatakan masyarakat mendukung upaya pemerintah menjaga keselamatan bendungan sebagai objek vital negara. Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang setiap hari memanfaatkan jalur tersebut.
“Keselamatan bendungan adalah kepentingan negara, namun kemudahan akses dan kesejahteraan masyarakat juga merupakan amanat negara yang harus dijaga bersama,” ungkap Panoto.
Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, FMPB meminta pemerintah mencari solusi yang mampu menjaga keselamatan Bendungan Lahor tanpa menghilangkan akses masyarakat. Sejumlah alternatif pun diajukan, mulai dari pengaturan lalu lintas, pembatasan tonase kendaraan, pembatasan jam operasional, pemasangan kamera pengawas (CCTV), hingga peningkatan pengawasan oleh petugas.
Dalam surat tersebut, FMPB menyampaikan tiga permohonan kepada Presiden Prabowo.
Pertama, meninjau kembali kebijakan penutupan akses kendaraan roda empat di Jalan Puncak Bendungan Lahor.
Kedua, menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum, Perum Jasa Tirta I, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Blitar, dan Pemerintah Kabupaten Malang untuk duduk bersama mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat tanpa mengurangi aspek keselamatan bendungan.
Ketiga, memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk tetap melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor secara gratis dengan sistem pengaturan yang aman dan terukur.
FMPB menilai Bendungan Lahor bukan sekadar kawasan infrastruktur sumber daya air, tetapi juga menjadi jalur penghubung tercepat antara Blitar dan Malang yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Penutupan akses bagi kendaraan roda empat dinilai akan memberikan dampak langsung terhadap mobilitas warga.
Panoto menegaskan surat terbuka tersebut bukan bentuk penolakan terhadap upaya pemerintah menjaga objek vital nasional. Sebaliknya, masyarakat berharap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan keseimbangan antara aspek keselamatan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
“Surat terbuka tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap upaya pemerintah menjaga objek vital negara, melainkan sebagai wujud kepedulian agar kebijakan yang diambil tetap mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tandasnya. [owi/beq]






