Surabaya (beritajatim.com) – Bupati Bangkalan non aktif Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp9,21 miliar. Uang pengganti tersebut dibayarkan dengan ketentuan dalam 1 tahun dan 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika melebihi ketentuan tersebut, maka harta benda Ra Latig disita oleh Jaksa, dan digunakan menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun.
Vonis tersebut merupakan pidana tambahan dari pidana pokok berupa penjara selama 9 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang diketuai Darwanto.
“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ujar hakim Darwanto.
Majelis hakim juga menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti.
BACA JUGA:
Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Non Aktif Dihukum 9 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif. Putusan yang dijatuhkan pada Selasa (22/8/2023) malam ini juga mewajibkan Ra Latif membayar denda Rp300 juta. Apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta. Kemudian pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan,” ujar hakim Darwanto membacakan amar putusannya, Selasa (22/8/2023) malam.
Dalam pertimbangan putusan hakim Darwanto disebutkan, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp15,6 miliar, selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan, sejak 2018 hingga 2023.
BACA JUGA:
Pakai Jimat Sabun Mayat, Komplotan Pencuri Ternak di Bangkalan Tertangkap
Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar satu miliar rupiah terkait dengan jual beli jabatan.
“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun penjara, lalu membayar denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara. [uci/beq]






