Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Prigen dengan mengamankan dua orang tersangka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial DSH (25), warga Sumbersuko, Kecamatan Gempol, dan R alias CNG (43), warga Dayurejo, Kecamatan Prigen. Sementara itu, seorang pelaku perempuan berinisial M kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi penggerebekan yang dipimpin Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Pasuruan tersebut berlangsung pada Jumat (22/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di kandang kambing di wilayah Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.
“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DSH dan R alias CNG yang bertindak sebagai perantara serta pengedar narkotika di wilayah hukum Pasuruan. Sementara itu, satu orang pelaku perempuan berinisial M yang bertindak sebagai penyuplai barang haram tersebut saat ini berstatus DPO dan masih dalam proses pengejaran intensif oleh tim kami,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin.
Pengungkapan ini bermula dari analisis evaluasi penanganan kasus sebelumnya serta informasi masyarakat yang diolah oleh petugas di lapangan. Saat digeledah di lokasi kandang kambing di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, petugas menemukan tas berwarna hitam milik tersangka DSH yang berisi 38 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih mencapai 19,539 gram siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DSH membeli barang haram tersebut dari DPO berinisial M melalui perantara tersangka R sebanyak dua kali dengan sistem ranjau. Karena khawatir tersangka R melarikan diri, tim segera melakukan pengembangan cepat dan berhasil membekuknya saat berada di Jalan By Pass Pandaan,” lanjutnya.
Selain menyita 38 paket sabu dan timbangan elektronik, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung transaksi peredaran barang haram tersebut. Barang bukti yang disita meliputi tiga unit telepon genggam merek Redmi, Samsung, dan Oppo, sekop dari sedotan, plastik klip kosong, serta dua unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dan Honda Vario.
“Seluruh barang bukti berupa 19,539 gram sabu beserta kendaraan dan alat komunikasi tersangka sudah kami amankan di Mako Polres Pasuruan. Anggota kami di lapangan masih terus bergerak melacak keberadaan DPO berinisial M untuk membongkar tuntas jaringan peredaran ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan lulusan SD itu harus mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (ada/kun)






