Mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider 4 bulan.
KUMPULAN BERITA Ra Latif
Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz akan mempelajari adanya temuan keterlibatan pihak lain dalam suap dan gratifikasi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
Kuasa hukum mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, menyatakan masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor.
Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp9,21 miliar.
Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron yang dikenal juga sebagai Ra Latif, telah dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh Majelis hakim
Surabaya (beritajatim.com) – Bupati Bangkalan yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) dijadikan tersangka…
Bangkalan (beritajatim.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, cukup berdampak pada seluruh perekonomian masyarakat salah satunya para Pedagang Kaki…
Bangkalan (beritajatim.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bangkalan telah berlangsung di beberapa kecamatan yang memiliki tingkat…
Sidoarjo (beritajatim.com) – Potensi suara generasi Z dan milineal menjadi sasaran empuk sejumlah partai politik termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP)…
Bangkalan (beritajatim.com) – Doa dan Tahlil untuk Almarhum RKH Fuad Amin Imron mulai dilaksanakan hari pertama usai salat Isya, Selasa…









