Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz akan mempelajari adanya temuan keterlibatan pihak lain dalam suap dan gratifikasi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.
KUMPULAN BERITA Mantan Bupati Bangkalan
Kuasa hukum mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, menyatakan masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tipikor.
Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp9,21 miliar.
Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron yang dikenal juga sebagai Ra Latif, telah dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun oleh Majelis hakim



