Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz memastikan akan mempelajari adanya temuan keterlibatan pihak lain dalam suap dan gratifikasi Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif sebesar Rp15,6 miliar, selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan, sejak 2018 hingga 2023.
Rikhi menegaskan, pihaknya tetap akan mempelajari adanya temuan-temuan tersebut. “Terkait dengan adanya pihak pihak lain tentu kami akan mempelajari, kami akan lihat bagaimana unsur kejahatan dari pihak tersebut, maka dapat kami akan pertimbangan dan apakah layak untuk diperkarakan atau tidak,” pungkasnya
Terkait vonis sembilan tahun yang dijatuhkan pada Ra Latif, Rikhi mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Meskipun lebih ringan dari tuntutan yang diajukannya beberapa pekan lalu. Namun, ia tetap meyakini bahwa dakwaan satu, dua, dan tiga telah terbukti.
“Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua. Dan dijatuhi penjara 9 tahun, begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh Majelis Hakim, sesuai dengan yang kami tuntut,” ujar pada awak media seusai persidangan.
Sekadar diketahui, dalam sidang agenda tuntutan pada Selasa (25/7/2023), terdakwa Ra Latif dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, membayar uang pengganti Rp9,7 miliar subsider lima tahun kurungan penjara. Bahkan, ia juga dikenal sanksi pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 12A ayat UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, 12b ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Pasal 12B Ayat (2) UU No 21 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [uci/kun]
BACA JUGA: Kuasa Hukum Mantan Bupati Bangkalan Pikir-pikir Banding






