Surabaya (beritajatim.com) – Selebgram asal Surabaya, Rachmawati Puspita Ningrum, dituntut dua tahun penjara karena menerima bayaran untuk mempromosikan situs perjudian daring. Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai terdakwa terbukti secara sah menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti perjudian tanpa izin.
“Terdakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 427 KUHP,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Perbuatan ini dinilai memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas praktik perjudian. Sisi meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pengumuman isi putusan di papan pengumuman pemerintah daerah dengan biaya Rp100 ribu; jika tidak dibayar diganti kurungan satu bulan.
Dalam nota pembelaannya, Rachmawati memohon keringanan hukuman mengingat ia adalah ibu tunggal yang merawat anak berusia dua setengah tahun. Namun jaksa tetap berdiri pada tuntutan yang diajukan. Persidangan akan dilanjutkan pada 28 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan.
Berdasarkan dakwaan, perkara bermula Oktober 2025 saat terdakwa menerima tawaran dukungan bayaran dari seseorang berinisial Justin (masih dalam pencarian) lewat pesan singkat. Ia diminta mempromosikan situs Martabak188 dengan tautan manis188.online yang terhubung ke permainan slot Dragspin.
Promosi disebarkan lewat fitur Instagram Story akun @rrx_rachmapuspita22. Unggahan terakhir dilakukan 3 Desember 2025 dari rumah kos terdakwa di Jalan Jeruk Gang VI, Lakarsantri, Surabaya.
Jaksa membuktikan terdakwa menggunakan perangkat ponsel, akun media sosial, dan dompet digital atas namanya sendiri. Total imbalan yang diterima mencapai Rp2 juta, terdiri dari tiga tahap pembayaran. Terdakwa dinilai sengaja menerima pekerjaan itu untuk menambah penghasilan, sekalipun mengetahui objek yang dipromosikan adalah situs perjudian. [uci/but]





