Blitar (bertajatim.com) – Dua pekan setelah penonaktifan massal 91.000 kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JKN di Kabupaten Blitar, proses pemulihan hak kesehatan warga berjalan sangat lambat.
Hingga Minggu, 15 Februari 2026, hanya sekitar 500 orang yang mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan BPJS mereka. Angka ini tidak sampai satu persen dari total 91.000 warga yang kehilangan akses kesehatan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Michael Hankam, mengungkapkan bahwa proses reaktivasi tersebut berjalan dengan hasil yang bervariasi. “Ada yang sudah (disetujui), ada juga yang belum. Untuk pelayanan yang sifatnya emergency seperti cuci darah, kemoterapi, operasi, dan penyakit katastropik lainnya, kami menginformasikan jalur khusus melalui call center,” ujar Hankam.
Pemegang BPJS Kesehatan PBI JKN di Kabupaten Blitar berjumlah lebih dari 400.000 orang. Dari jumlah ini, sebanyak 91.000 kepesertaan BPJS PBI JKN telah dinonaktifkan sebagai bagian dari pembaruan data yang dilakukan Kementerian Sosial. Hingga saat ini, hanya sekitar 500 orang yang berhasil mengajukan reaktivasi, sebuah jumlah yang masih jauh dari harapan.
Untuk melakukan reaktivasi, warga yang terpengaruh diminta untuk mendatangi kantor Dinas Sosial atau kantor desa setempat, dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk bukti asal kelompok desil 1-5.
Michael Hankam menjelaskan, proses reaktivasi biasanya memakan waktu maksimal satu pekan. Namun, ia juga menambahkan bahwa pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kementerian Sosial mulai 1 Februari 2026 menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JKN untuk pemutakhiran data. Jika dalam waktu 6 bulan tidak dilakukan pembaruan data, maka kepesertaannya akan non-aktif lagi,” kata Hankam.
Penonaktifan massal ini meninggalkan dampak signifikan bagi warga Kabupaten Blitar. Sebanyak 91.000 warga kehilangan akses ke jaminan kesehatan yang selama ini mereka andalkan. Kini, mereka harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri, yang tentu saja menambah beban ekonomi di tengah kondisi yang serba sulit.
Kepala Dinas Sosial juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan jalur alternatif bagi warga yang membutuhkan penanganan medis darurat. Bagi mereka yang kepesertaannya dinonaktifkan namun memerlukan penanganan medis segera, seperti pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah, akan diarahkan untuk melakukan aktivasi instan melalui jalur birokrasi khusus yang sudah disiapkan. [owi/suf]






