Blitar (beritajatim.com) – Gelombang penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) secara massal oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mulai 1 Februari 2026, menyisakan cerita pahit bagi warga Kabupaten Blitar.
Pasalnya, sebanyak 91.000 warga Kabupaten Blitar kini kehilangan jaminan kesehatannya usai PBI JKN-nya dinonaktifkan. Puluhan ribu warga itu pun kini harus menanggung beban biaya kesehatannya secara mandiri.
Kondisi itu tentu membuat masyarakat gelisah sekaligus bingung. Menanggapi itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Michael Hankam, menegaskan bahwa pemerintah menyediakan jalur alternatif bagi pasien dalam kondisi darurat (emergency).
Warga yang kepesertaannya non-aktif namun membutuhkan penanganan medis segera dan darurat seperti pasien gagal ginjal yang harus cuci darah, akan diarahkan untuk melakukan aktivasi instan melalui jalur birokrasi khusus.
“Untuk pasien emergency yang PBI JKN-nya non-aktif, bisa menghubungi call center Pusdatin Kemensos di nomor 021-171 untuk minta aktivasi segera,” ujar Hankam saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Hankam mengeklaim, melalui prosedur ini, status kepesertaan akan langsung dipulihkan tanpa melihat apakah warga tersebut masuk dalam kelompok desil 6 (menengah-bawah) atau bukan. Namun, ada catatan penting yakni fasilitas jaminan kesehatan ini hanya bersifat sementara.
“Misalnya pasien yang harus cuci darah. Hubungi call center dengan menyebutkan nomor kepesertaan nanti akan diaktifkan lagi,” tegasnya.
Diketahui pemegang BPJS Kesehatan PBI JKN yang ada di Kabupaten Blitar, yakni sebanyak lebih dari 400.000. Dari jumlah tersebut 91.000 diantaranya kini telah dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JKN-nya.
Dari puluhan ribu pemegang BPJS Kesehatan PBI JKN yang dinonaktifkan tersebut, hingga saat ini telah ada sekitar 500 orang yang telah mengajukan permohonan reaktivasi. Kata Hankam, reaktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Sosial atau pun kantor desa setempat dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan, termasuk bukti asal kelompok desil 1-5.
Hankam mengklaim reaktivasi hanya memerlukan waktu paling lama satu pekan sejak pengajuan permohonan. Padahal, BPS melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) setiap 3 bulan sekali. Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial mulai 1 Februari 2026 menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JKN guna pemutakhiran data.
“Jika dalam waktu 6 bulan tidak dilakukan pembaruan data makan kepesertaannya akan non-aktif lagi,” pungkasnya. [owi/aje]






