Magetan (beritajatim.com) – Ribuan warga Magetan dan sekitarnya, khususnya penerima bantuan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dilaporkan mengeluh karena kepesertaannya dinonaktifkan. Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi warga kurang mampu dan penderita penyakit menahun yang membutuhkan layanan kesehatan rutin.
Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Pasalnya, Kementerian Sosial masih memberikan waktu tiga bulan bagi warga yang terdampak untuk mengajukan reaktivasi BPJS PBI.
“Masih ada waktu tiga bulan untuk proses reaktivasi. Silakan dicek kepesertaannya, kalau sudah tidak aktif segera lapor ke Dinas Sosial,” tegas Didik.
Syarat dan Alur Reaktivasi BPJS PBI
Didik menjelaskan, reaktivasi dapat dilakukan khususnya bagi warga tidak mampu yang mengidap penyakit kronis atau membutuhkan perawatan medis berkelanjutan.
Langkah yang harus dilakukan warga antara lain:
1. Meminta surat keterangan medis dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan pasien membutuhkan perawatan rutin.
2. Membawa surat tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Magetan untuk mengajukan permohonan reaktivasi.
3. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data, termasuk mencocokkan status ekonomi warga.
4. Jika memenuhi syarat, Dinas Sosial akan mengusulkan reaktivasi ke Kementerian Sosial, yang selanjutnya memproses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS.
Apa Itu Desil? Ini Penjelasannya
Didik juga menanggapi keluhan warga yang mempertanyakan alasan pemblokiran BPJS berdasarkan desil ekonomi. Menurutnya, desil merupakan metode pengelompokan kondisi ekonomi masyarakat yang digunakan pemerintah.
Pembagian desil meliputi:
Desil 1: Sangat miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Pas-pasan
Desil 6 ke atas: Mampu hingga kaya
“Kalau warga masih masuk desil 1 sampai 5, sebenarnya masih punya hak untuk reaktivasi BPJS PBI,” jelasnya.
Didik mengimbau warga yang kepesertaan BPJS Kesehatan-nya dinonaktifkan agar segera mengecek data ke kantor desa dengan membawa NIK.
Perangkat desa akan memeriksa status warga melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) untuk mengetahui posisi desil ekonomi. Jika terbukti masih berada di desil 1 hingga 5, warga dapat melanjutkan proses reaktivasi ke Dinas Sosial.
“Mari bersama-sama kita kawal hak rakyat. Jangan sampai warga yang berhak justru kehilangan akses layanan kesehatan,” pungkas Didik. [fiq/ian]






