Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 491 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Mojokerto mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024). Dua diantaranya langsung bebas.
Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Mojokerto menerima remisi khusus yang diserahkan langsung oleh Kepala (Kalapas) Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu A usai salat id. Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Nugroho Dwiwahyu A menyerahkan secara simbolis kepada empat orang perwakilan penerima remisi.
Tercatat sebanyak 491 WBP mendapatkan remisi khusus hari raya Idulfitri kali ini. Dari 491 orang WBP yang mendapatkan remisi tersebut, laki-laki sebanyak 484 orang dan perempuan sebanyak tujuh orang. Para WBP yang mendapat remisi atau potongan masa tahanan adalah mereka yang memeluk agama Islam.
Para WBP yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah berusaha memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas IIB Mojokerto membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H Laoly yang memberikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh jajaran, warga binaan serta ucapan selamat atas diterimanya remisi khusus bagi seluruh warga binaan.
“Dalam kesempatan yang baik ini, ijinkan kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445H, semoga Hari Raya Idul Fitri 1445H di tahun ini dapat membawa suasana damai kepada siapa saja yang merayakannya, serta dapat memberikan hikmat dan menjadi kabar gembira bagi kita semua,” harapnya.
Saat ini, lanjut Kalapas, kondisi Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam keadaan aman, kondusif dan terkendali. Hal tersebut, masih kata Kalapas, karena pengamanan dan pembinaan yang dilakukan secara disiplin dan berkelanjutan oleh para petugas pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Mojokerto.
“Selain menjadi momen puncak bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini juga menjadi hadiah bagi 491 orang narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto. Remisi yang anda terima hari ini merupakan indikator bahwa saudara sudah mengikuti pembinaan dengan baik di Lembaga Pemasyarakatan,” tegasnya. [tin/suf]







