Sampang (beritajatim.com) – Satu orang narapidana kasus penipuan, yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2b Sampang, dipastikan bisa merayakan hari raya Idul Fitri 14445 Hijriyah bersama keluarga. Napi tersebut mendapatkan remisi khusus dan dinyatakan langsung bebas pada hari raya nanti.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan setempat Syaiful Rahman mengatakan, di momentum hari raya ini pihaknya mengajukan 211 napi. Satu di antaranya memperoleh RK II alias langsung bebas pasca menerima SK remisi. Sehingga yang bersangkutan bisa merayakan lebaran bersama keluarga.
“Napi yang memperoleh RK II ini merupakan tahanan dari kasus penipuan, putusannya dulu 1 tahun 5 bulan,” terangnya, Minggu (7/4/2024).
Menurutnya, napi yang bersangkutan diajukan untuk memperoleh RK II karena memenuhi syarat. Sama dengan napi lainya yang diajukan untuk mendapatkan remisi.
Syaiful Rahman menambahkan, syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Napi tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan.
“Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administrasi,” pungkasnya. [sar/but]






