Sampang (beritajatim.com) – Sejumlah warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dengan maksud mengadu terkait proses rekrutmen dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga menyimpang dari regulasi.
Ahmad Syaiful Mukmin warga Desa Pangongsean menyampaikan, rekrutmen dan proses pemilihan anggota BPD terindikasi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak hanya itu, pihaknya juga menduga ada unsur kongkalikong yang melibatkan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades Pangongsean, Kecamatan Torjun.
Syaiful meminta DPRD Sampang memberikan rekomendasi terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera turun tangan dan melakukan kroscek di lapangan untuk sekiranya mengulang pemilihan anggota BPD Pangongsean yang sesuai dengan regulasi dan transparan. “Kami berharap Komisi I bisa memfasilitasi masalah yang muncul di Desa Pangongsean terkait proses pemilihan anggota BPD,” terangnya, Kamis (9/3/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sampang”]
Menanggapi adanya keluhan warga Desa Pangongsean, Wakil Ketua Komisi I, Ubaidillah mengaku telah menampung tuntutan atau permintaan dari masyarakat tentang proses rekrutmen serta pemilihan anggota BPD Desa Pangongsean. “Mereka menilai bahwa pemilihan BPD Desa Pangongsean perlu direvisi berkaitan dengan tahapan-tahapan rekrutmennya,” tegasnya.
Sebagai fasilitator, pihaknya menemukan solusi dan menghasilkan dua poin kesepakatan yang harus ditindaklanjuti oleh DPMD setempat. “Kami sebagai Fasilitator, mencari solusi bersama DPMD dan Camat. Mereka akan menindaklanjuti hasil rapat untuk review dan melakukan komunikasi dengan stakeholder yang berkepentingan di desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa, DPMD, Irham Nurdayanto memberikan pandangan mendasar pada regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Secara teknis kami menegaskan tentang peraturan Bupati Sampang Nomor 57 tahun 2017 tentang BPD. Posisi kami netral dan segera menindaklanjuti permintaan dari masyarakat serta anggota DPRD yang memberikan rekomendasi untuk melakukan klarifikasi di lapangan,” tandasnya.[sar/kun]






