Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menerbitkan fatwa terkait standarisasi ibadah haji, termasuk penegasan hukum haram bagi jemaah yang berangkat menggunakan visa ilegal maupun dana hasil korupsi.
Langkah ini diambil guna memberikan panduan fikih yang jelas bagi umat Islam di Indonesia serta menjaga kesucian dan integritas penyelenggaraan ibadah haji. Hal tersebut diungkapkan Dahnil saat mengunjungi Peserta Diklat PPIH Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dahnil menekankan bahwa niat suci menuju Tanah Suci harus diawali dengan cara-cara yang baik atau hasanah. Menurutnya, penggunaan uang yang tidak halal untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut sangat bertentangan dengan prinsip agama dan harus terus diingatkan kepada masyarakat.
“Naik haji itu harus dengan cara-cara yang hasanah. Artinya kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik, tidak halal, itu haram. Dan itu harus diingatkan terus agar naik haji atau pilihan untuk menunaikan ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah juga,” tegas Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya.
Selain persoalan sumber dana, Kementerian Haji dan Umrah menyoroti maraknya praktik haji ilegal yang menggunakan visa non-haji. Wamenhaj menyatakan bahwa berangkat haji tanpa melalui jalur resmi atau kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah perbuatan yang melanggar hukum agama.
”Termasuk kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Misalnya cara ilegal itu tidak menggunakan visa resmi haji. Visa resmi haji itu kan visa yang memang dikeluarkan secara resmi; ada visa yang berdasarkan kuota, kemudian ada visa yang dikeluarkan memang visa haji, bukan visa non-haji. Jadi kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram,” lanjutnya.
Pihak kementerian juga mengajukan permohonan kajian fatwa terkait status jemaah yang sudah mendaftar namun batal berangkat karena kendala kesehatan (istita’ah) atau meninggal dunia. Kemenhaj berharap MUI dapat mengategorikan kelompok ini sebagai jemaah yang sudah dianggap menunaikan haji secara niat.
Kajian ini dinilai sangat penting bagi ketenangan batin masyarakat, khususnya para pendaftar haji di berbagai daerah termasuk Jawa Timur yang memiliki antrean panjang. Dengan adanya fatwa tersebut, niat yang sudah didaftarkan secara resmi diharapkan sudah memiliki nilai ibadah haji yang sempurna di mata agama meski fisik jemaah urung sampai ke Makkah.
“Kami kan sejak awal berharap ada fatwa MUI ya. Pertama misalnya terkait dengan kalau sudah mendaftar haji itu sudah dikategorikan niat untuk menunaikan haji, walaupun nanti mereka misalnya berhalangan untuk berangkat, mungkin karena ada akibat meninggal dunia misalnya, kemudian atau akibat tidak istitha’ah di waktu ketika ingin berangkat. Kami ingin ada fatwa fikih kajian dari MUI agar kemudian ini dikategorikan jemaah haji,” jelas Dahnil.
Dorongan fatwa ini diharapkan menjadi benteng pertahanan bagi umat Islam agar tidak tergiur oleh tawaran haji cepat melalui jalur ilegal yang kerap merugikan jemaah secara finansial maupun hukum di Arab Saudi. Melalui regulasi fikih yang kuat, Kemenhaj optimistis ekosistem perhajian Indonesia akan semakin akuntabel dan bersih dari praktik mafia maupun gratifikasi.
“Kami harap ada panduan-panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” tutup Dahnil. [ian/suf]






