Kediri (beritajatim.com) — Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar turut menandatangani Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dicanangkan oleh Pengadilan Agama Kota Kediri Kelas 1B. Pencanangan dilaksanakan, Jumat (20/9/2019) bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri Kelas 1B.
Abdullah Abu Bakar mengapresiasi pencanangan zona integritas di Pengadilan Agama Kota Kediri Kelas 1B. Bahkan di Kota Kediri sendiri telah banyak zona integritas.

[berita-terkait number=”4″ tag=”kota-kediri”]Walikota muda yang akrab disapa Mas Abu ini menjelaskan bahwa zona integritas merupakan langkah yang tepat untuk menjawab ekspektasi masyarakat yang tinggi terhadap pelayanan pemerintah. Apalagi saat ini tengah berlangsung era disruption dimana perubahan banyak terjadi. Salah satunya, keterbukaan publik yang luar biasa.

Mas Abu mengungkapkan zona integritas ini akan lebih baik lagi bila didukung dengan sistem. Jadi tidak ada human error yang terjadi.

Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri Kelas 1B Zainal Arifin mengatakan zona integritas ini untuk mewujudkan kawasan yang bersih, transparan dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sangat maksimal. Untuk mewujudkan hal tersebut Pengadilan Agama telah melakukan beberapa upaya. Diantaranya, pelayanan terpadu satu pintu, program One Day Minute dan One Day Publish , serta aplikasi pengadilan elektronik (e-Court).

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan forkopimda Kota Kediri, panitera dan ketua pengadilan agama se koordinator wilayah Kediri, serta perwakilan Peradi dan KAI. [adv humas/nng].






