Sidoarjo (beritajatim.com) – Sikap Bupati Sidoarjo H. Sidoarjo yang mendukung adanya desakan islah atau damai dengan Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, seperti yang disuarakan gabungan elemen masyarakat bernama Laskar Jenggolo Peduli Sidoarjo, sepertinya bertolak belakang dengan kenyataan.
Kenapa? Bupati Sidoarjo H. Subandi melaporkan H. Rahmat Muhajirin, suami Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana ke Polda Jatim. H. Subandi mengadukan H. Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim pada 30 Januari 2025 dengan dugaan penggelapan dan laporan palsu.
“Kalau islah silakan dengan Wabup. Namun sebenarnya apa yang mau di islahkan? Kalau masalahnya dengan saya, kedua belah pihak sudah sama-sama ambil langkah hukum, saling lapor, jadi sudah masuk ranah hukum. Tunggu aja Proses Hukum saja,” kata H. Rahmat Muhajirin, Selasa (10/2/2026).
H. Rahmat Muhajirin juga membeberkan surat panggilan dirinya untuk klarifikasi terkait laporan H. Subandi diterima pada 6 Pebruari 2026.
Dalam surat itu, tertulis jelas H. Rahmat Muhajirin diadukan atas dugaan penggelapan dan atau laporan palsu. Mungkin, menurut H. Rahmat Muhajirin yang dipersoalkan soal tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 2,8 hektare yang diserahkan ke dirinya H. Subandi, namun sampai sekarang properti yang dimaksud tidak terwujud.
“Kalau soal sertifikat dan SHM itu, sudah dalam penguasaan penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti laporan yang dilakukan kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarauq atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan H. Subandi dan kawan-kawan,” urai pria yang juga Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu.

Ia menjelaskan lebih jauh, dengan adanya pengaduan dirinya ke Polda Jatim oleh H. Subandi itu, maka masyarakat akan bisa menilai dan membuktikan siapa yang selama ini melakukan kejahatan.
Dirinya tidak merasa gentar sedikitpun, karena apa yang diadukan tersebut sekarang sudah dalam penanganan Mabes Polri. Dan bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri Nomor. B/02.4A/1/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026 sudah diserahkan ke Kejagung RI.
Dasar laporan kuasa hukum H. Rahmat Muhajirin soal dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi dalam satu rangkaian peristiwa sejak Juli hingga November 2024. Dalam rentang waktu itu, kliennya pemilik perusahaan PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakra Loka telah mentransfer dana secara bertahap dengan total mencapai Rp 28 miliar ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri, konon milik keluarga H. Subandi, dengan dalih investasi properti.
“Hingga kini, pihak terlapor H. Subandi tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana tersebut. Nilai tanah tersebut bahkan tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar yang sudah saya transfer. Selain itu, SHM yang diserahkan juga belum balik nama dan masih dalam bentuk PPJB,” ungkapnya.
Sebelumnya, memanasnya keretakan hubungan Bupati Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoarjo, sekelompok massa yang menamakan Laskar Jenggolo Peduli Sidoarjo, menyuarakan adanya islah dan diterima oleh Bupati H. Subandi di Ruang OPS Room Setda Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).
Bupati Sidoarjo H. Subandi secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk berislah dengan Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana demi menjaga stabilitas dan pembangunan di Kota Delta.
H. Subandi menegaskan bahwa komitmennya terhadap masyarakat jauh melampaui ego pribadi. Ia mengapresiasi dorongan dari berbagai elemen masyarakat yang menginginkan adanya rekonsiliasi.
“Saya pimpinan daerah, saya cinta Sidoarjo, saya sayang Sidoarjo. Kalau islah ini kan tergantung secara pribadi. Bupati sudah, kita terbuka. Lah, tergantung dari wakil, kan gitu ya. Tergantung dari wakil,” tukas H. Subandi. (isa/but)






