Pamekasan (beritajatim.com) – Kasus keracunan massal yang menimpa puluhan pelajar di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dipastikan terjadi akibat makanan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang terkontaminasi mikroorganisme berbahaya. Temuan ini disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan setelah melakukan serangkaian uji laboratorium dan investigasi epidemiologi.
Kepala Dinkes Pamekasan, dr Saifuddin, menyatakan bahwa sampel makanan berupa nasi, ayam, dan telur yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Larangan Tokol, terbukti tidak aman dikonsumsi.
“Berdasar uji laboratorium dan investigasi epidemiologi terhadap sampel makanan berupa nasi, ayam dan telur yang dipastikan terkontaminasi mikroorganisme. Gejala yang dialami korban sejalan dengan hasil pemeriksaan sampel,” kata Saifuddin, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, kontaminasi tersebut diduga kuat terjadi akibat proses penyediaan makanan yang tidak dilakukan secara higienis, mulai dari penyiapan bahan baku, pengolahan hingga pengemasan. “Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa proses pengolahan belum sesuai standar, ini yang menjadi celah masuknya kontaminasi,” ungkapnya.
Sebagai langkah antisipatif, Dinkes Pamekasan sudah memberikan pelatihan menjamah makanan kepada pengelola SPPG Larangan Tokol. Selain itu, dilakukan pula inspeksi kesehatan lingkungan agar distribusi MBG ke depan benar-benar aman untuk dikonsumsi para siswa.
“Jadi kami lakukan pembinaan supaya setiap makanan yang disalurkan sesuai standar higienitas, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” tegas Saifuddin.
Kasus keracunan massal itu sendiri terjadi pada Selasa (9/9/2025) lalu. Puluhan siswa yang mengikuti kegiatan di Tlanakan mengalami gejala keracunan usai menyantap menu MBG, sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Dampak peristiwa tersebut juga merembet ke ranah legislatif. DPRD Pamekasan melalui Komisi IV memanggil sejumlah pihak terkait dalam rapat dengar pendapat, Senin (15/9/2025). Pihak yang dihadirkan antara lain Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Kepala Dapur SPPG Larangan Tokol, perwakilan Yayasan Bergema Center, serta beberapa pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, para legislator menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. DPRD juga merekomendasikan agar SPPG yang belum melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran (SE) Kemendagri RI untuk sementara tidak diberikan izin beroperasi. Hal itu dimaksudkan demi menjaga kualitas layanan dan memastikan keamanan makanan bagi pelajar penerima manfaat program MBG. [pin/beq]






