Bojonegoro (beritajatim.com) – Data dukungan sebagai tiket syarat pendaftaran calon bupati jalur perseorangan milik Nurul Azizah-Nafik Sahal terancam tidak terpakai. Pasalnya Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro itu digandeng Setyo Wahono sebagai wakil dalam kontestasi Pilkada Bojonegoro 2024.
Nurul Azizah-Nafik Sahal sebelumnya memilih jalur non partai politik dalam berkontestasi Pilkada Bojonegoro. Sehingga pihaknya harus mengumpulkan data dukungan minimal 67.200 dukungan. Data dukungan itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro sudah dinyatakan memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual.
Nurul Azizah-Nafik Sahal telah menyetorkan data dukungan ke KPU Bojonegoro sebanyak 84.092 berkas dukungan dari warga. Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan verifikasi faktual (Verfak) yang memenuhi syarat ada 74.540 dukungan. Jumlah tersebut sudah lebih dari syarat minimal dukungan sebanyak 67.200 dukungan.
Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, hasil verifikasi faktual data dukungan pada tahap pertama, pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan Nurul Azizah-Nafik Sahal telah memenuhi syarat minimal dukungan. Sehingga, syarat tersebut sudah bisa dipakai untuk mencalonkan dari jalur independen.
“Syarat dukungan itu sama juga dengan rekomendasi parpol. Syarat data dukungan ini dipakai jika daftar dari jalur perseorangan. Sama halnya jika lewat jalur partai politik harus ada surat rekomendasi dari parpol,” ujarnya, Minggu (21/7/2024).
Data dukungan untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal ini oleh KPU Bojonegoro akan ditetapkan pada 19 Agustus mendatang. Saat ini, sesuai tahapan seharusnya KPU masih melakukan verifikasi faktual tahap 2. Namun, karena jumlah data dukungan sudah memenuhi syarat sehingga tidak dilakukan.
“Syarat dukungan perseorang Nurul Azizah-Nafik Sahal akan ditetapkan 19 Agustus. Saat ini masih dalam proses verifikasi faktual kedua. Karena dalam verifikasi faktual tahap pertama sudah memenuhi syarat, sehingga untuk verifikasi faktual tahap 2 tidak dilakukan. Kalau di Trenggalek dan Jember dilakukan karena syarat dukungan masih kurang,” terangnya.
Menurutnya, data dukungan ini menjadi hak prerogatif kandidat Pilkada Bojonegoro apakah mau dipakai atau tidak. Jika mencalonkan diri jalur partai politik maka syarat dukungan tersebut tidak terpakai. Sedangkan, jika Nurul Azizah-Nafik Sahal maju melalui jalur independen maka harus menggunakan syarat data dukungan tersebut untuk mendaftar.
“Pada tanggal 27-29 Agustus ini tahapannya pendaftaran, dalam pendaftaran itu syarat dukungan itu mau dipakai atau tidak terserah masing-masing kandidat,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, saat ini Nurul Azizah telah digandeng Setyo Wahono sebagai bakal calon wakil bupati dari jalur partai politik. Sudah ada 3 partai politik di Bojonegoro yang telah menyerahkan surat rekomendasi. Pertama oleh Partai Gerindra, kemudian disusul Partai Demokrat. Terakhir PPP menyusul memberikan dukungan kepada adik kandung Mensesneg Pratikno yang berpasangan dengan Nurul Azizah. [lus/aje]






