Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan menggulung tiga sindikat penjualan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil. Para tersangka ini merupakan penduduk setempat.
Tersangka pertama adalah Sulton (51) yang tinggal di Kelurahan Kalirejo, kemudian Andrian (30) yang berasal dari Desa Kalianyar, dan Dimas Yusuf Sadrusman (25). Mereka ditangkap pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Kami berhasil menangkap ketiga pelaku ini di sekitar area SPBU di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tindakan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang sering terjadi,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, pada Senin (4/9/2023).
Saat penangkapan, ketiga tersangka digeledah, dan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Akibatnya, ketiganya segera dibawa ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Kasus Sonokeling Pasuruan Tersendat, Kejaksaan dan Polres Saling Tunggu
Setelah pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat total 101,77 gram yang terbungkus dalam plastik bening.
Tak hanya itu, polisi juga menyita empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.
BACA JUGA:
Bus Restu Agung Tabrak Pelajar Pasuruan, Korban Meninggal Seketika
“Ketiganya kami tahan karena melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Agus.
Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus narkoba ini dan berusaha untuk memberantasnya hingga ke akar-akarnya. [ada/beq]






