Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah diamankan setahun lalu, tepatnya pada Rabu (27/04/2022), kasus penebangan pohon Sonokeling belum disidangkan. Demikian dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.
Agung mengatakan bahwa sampai saat ini tersangka kasus penebangan pohon Sonokeling masih belum disidangkan. Hal ini dikarenakan berkas dari Polres Pasuruan masih belum diberikan ke Kejaksaan.
“Saat ini masih belum tahap dua. Kalau kendala silakan tanyakan ke Polres,” kata Agung.
Di lain tempat Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan P21. Dimana barang bukti dan tersangka sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun sampai saat ini kasus tersebut masih menunggu jadwal memasukkan berkas dari Kejaksaan. “Kita sudah siap, sudah P21, tapi masih nunggu jadwal dari Kejaksaan,” jelas Farouk.
Farouk juga mengatakan bahwa tersangka penebangan pohon Sonokeling bernama Udin tidak ditahan. “Kalau pun ditahan, masa tahanannya sudah habis,” tutupnya.
BACA JUGA:
Bus Restu Agung Tabrak Pelajar Pasuruan, Korban Meninggal Seketika
Diketahui sebelumnya, Udin telah terbukti bersalah dengan menebang pohon Sonokeling. Pohon ini ditebang di pinggir jalan Pandaan – Bangil, tepatnya di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan.
Dari hasil penebangan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni satu unit truk berwarna kuning dengan nopol N 8565 GG, dan kayu sepanjang 3,2 meter. [ada/but]
Komentar